Riwayat Singkat

Paguyuban keluarga perkebunan terbentuk berdasarkan rasa kekeluargaan dan kepedulian, karena merasa dan pernah berada dalam satu kesatuan selama melaksanakan kewajiban kedinasan hingga purna tugas, artinya paguyuban ini merupakan komunitas untuk tetap menjalin silaturahmi antara sesama pegawai yang masih aktif melakukan tugas kedinasan maupun dengan yang telah menjalani pensiun (mantan).
Seiring perjalanan dan perkembangan situasi maupun kondisi sistem pemerintahan, sekitar tahun 1970-an atau pada awalnya adalah untuk melayani pembangunan perkebunan rakyat, di tingkat provinsi dibentuk Dinas Perkebunan Rakyat Daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. PUOD 65/2/4 tanggal 18 Januari 1973 dan untuk urusan perkebunan besar swasta menjadi tanggung jawab dan wewenang Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VII, kemudian dengan SK. Gubernur No. HUK 40/1916, tanggal 25 Mei 1976, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah menggabungkan Dinas Perkebunan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VII, menjadi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah,  sehingga tanggal 25 Mei ditetapkan sebagai Hari Jadi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah.
Status hukum organisasinya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1980 yang menjelaskan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah, disempurnakan dengan Perda No. 23 tahun 1981, karena pelaksanaan fungsi dan tugas Dinas Perkebunan tersebut meliputi seluruh daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan dengan SK. Mendagri tanggal 17 Juni 1982 No. 061/4943/Sj, didukung SK. Gub. No. 061.1/108/1982 serta Perda No. 1 tahun 1986 perihal pembentukan organisasi dan tata kerja Cabang Dinas. sehingga dibentuk Cabang Dinas Perkebunan yang kantornya beralamat di Jalan Dewi Sartika Purworejo. Pada tahun 1980-an kantor Cabang Dinas Perkebunan pindah ke Jalan Mranti Purworejo.
Setelah pelaksanakan otonomi daerah dengan titik berat pada tingkat II (kabupaten) dan sejalan dengan Perda No. 3 tahun 1992 yang ditindak-lanjuti dengan penyerahan secara nyata pada bulan Agustus 1993, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyempurnakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dengan Perda No. 8 tahun 1996
Pada era reformasi, untuk melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, susunan organisasi Dinas Perkebunan diubah dengan Perda No. 7 tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Provinsi Jawa Tengah. Khusus untuk Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan SK. Gubernur Jawa Tengah No. 21 tahun 2002 (Sumber : http://www.disbun-jateng.go.id).
Di Kabupaten Purworejo, Cabang Dinas Perkebunan digabung dengan dinas-dinas lain, yaitu : Satuan Pelaksana Bimas, Balai Informasi Pertanian, Cabang Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, juga Kehutanan dalam satu wadah Dinas Pertanian dan Kehutanan, sehingga menjadi Bidang Perkebunan.